TELUKKUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi alat peraga Disdik Kuansing.

"Kemaren sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra, SH, MH kepada GoRiau.com, Selasa (19/1/2021) di Telukkuantan.

Dikatakan Roni, pihaknya langsung tancap gas untuk menyelesaikan pemberkasan setelah menerima berkas penyidikan.

"Alhamdulillah, pemberkasan sudah selesai dan langsung kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Roni.

Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru sudah menetapkan jadwal persidangan. Dimana, sidang perdana perkara dugaan korupsi alat peraga Disdik Kuansing akan dilakukan pada Rabu (27/1/2021) mendatang.

Pada perkara ini, Kejari Kuansing telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, S selaku Kabid Sarana Prasarana Disdik Kuansing, EE selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri dan AS selaku pihak yang mengerjakan.

Roni menerangkan, pola korupsi alat peraga Disdik Kuansing dengan penggelembungan atau mark up harga barang. Kegiatan pengadaan alat peraga Disdik Kuansing dianggarkan sebesar Rp4,5 miliar pada tahun 2019. Akibat penggelembungan harga tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar.***