SELATPANJANG - Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyampaikan perihal ditahannya Z atas kasus dugaan korupsi pelabuhan dorak Selatpanjang, Riau, ke pengurus pusat. Meski demikian, kapan proses PAW nya belum bisa dipastikan.

Demikian disampaikan Ketua DPC PBB Meranti Falzan Surahman, ketika dihubungi GoRiau, Selasa (19/7/2016).

Kata Falzan, masalah penahanan Z (anggota DPRD Meranti aktif dari PBB) atas kasus yang menimpa saat menjadi Sekda Meranti, telah disampaikan ke DPP. Untuk proses di internal partai sampai saat ini memang belum ada dibicarakan.

"Sikap partai, kita melihat kasus ini konsekuensi jabatan, saat menjadi Sekda. Secara kepartaian, dia cukup baik, masalah partai nanti kita bicarakan," ujar Falzan.

Ketika disinggung masalah PAW setelah Z ditahan Kejati Riau, Falzan mengaku belum membicarakan. Namun, kata Falzan kekosongan kursi di DPRD tetap secepatnya diisi, dan teknisnya itu sudah ada di parta.

"Ini kan suasananya masih baru, kita belum bicarakan untuk itu, teknis di partai. Yang jelas persoalan ini sudah ini disampaikan ke DPP," ujarnya lagi.

Sekedar informasi tiga dari empat tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak Selatpanjang, resmi ditahan Kejati Riau, Selasa. Mereka adalah Mantan Sekda Meranti yang saat ini anggota legislatif aktif Partai Bulan Bintang Z, Kepala Badan Pertanahan Negara SI, serta kuasa penjualan lahan AA.

Sementara MH yang saat ini menjabat Kabid Aset Kepulauan Meranti ditunda penahanannya hingga Selasa depan karena orang tuanya meninggal dunia di rumah sakit. ***