JAKARTA - Keputusan Menteri Kesehatan momor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.

Terkait dengan agenda vaksinasi Covid-19 tersebut, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020, yang Pasal (30)-nya, mengatur ketentuan denda bagi warga penolak vaksinasi.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000," kutipan Pasal (30) Perda tersebut.

Terkait dengan ketentuan denda tersebut, ahli Hak Asasi Manusia (HAM), Nukila Evanty menilai, pemprov DKI sebaiknya menahan diri. Pasalnya, Pasal (30) Perda 2/2020 itu tengah dalam proses uji di Mahmakah Agung (MA) saat ini.

Uji materi Pasal (30) Perda Covid-19 itu diajukan oleh Happy Hayati Helmi dan telah didaftarkan ke MA pada Rabu (16/12/2020) lalu. Menurut penggugat frasa 'dan/atau vaksinasi Covid-19' dalam Pasal (30) Perda Covid-19 tersebut bertentangan dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Proses gugatan warga negara sedang berjalan, mungkin baiknya menahan diri menerapkan Perda ini," kata Nukila kepada GoNews.co, Kamis (7/1/2020).

Lebih jauh country director RIGHTS Foundation (Regional Initiatives for Governance, Human Rights dan Social Justice) ini menjelaskan, pidana denda biasanya dijatuhkan terhadap delik-delik ringan, berupa pelanggaran atau kejahatan ringan.

"Pidana denda merupakan satu-satunya pidana yang dapat dipikul oleh orang lain. Lalu, apakah dengan jumlah 5 juta bisa dipikul oleh masyarakat dan mampu dibayarkan?" tandas Nukila.

Menurutnya, pengenaan denda harus dicarikan keserasian antara kerugian yang ditimbulkan dari penolakan vaksinasi dengan besarnya denda yang harus dibayar. "Oleh karena itu, harus dipertimbangkan dengan saksama minimum maupun maksimum (pidana) denda yang diancamkan,".

Denda atau pidana denda, terang Nukila, seringkali dijatuhkan dalam perkara administrasi dan pajak, misalnya denda terhadap penyelundup, tilang lalu lintas dan penunggak pajak. Konteks denda pun tak bisa sepihak, yang tidak mau divaksin harus diberikan kesempatan untuk membela diri,".

"Mengapa tak mau divaksin? Karena alergi kah? Seumur hidup dia mungkin tak pernah divaksin karena menyebabkan tubuhnya rentan, karena riwayat kesehatan dan sebagainya. Mungkin itu yang harus dilakukan bagi yang menolak," ujar Nukila.

Saat ini, sudah ada Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (Covid -19). Energi dan konsentrasi, menurut Nukila, sebaiknya dicurahkan Pemda DKI berdasarkan PP tersebut bersama kementrian kesehatan.

Dalam perspektif HAM, Nukila memungkasi, vaksinasi itu bersifat wajib yaitu kebutuhan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan orang-orang yang bersangkutan misalnya karena pandemi. Tetapi, tandas Dia, tetap ada hak kebebasan memilih bagi individu pengenai penanhanan kesehatan kepada dirinya.

"Pemenuhan hak atas kesehatan berupa vaksinasi akan sia-sia jika dilakukan tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terlebih lagi jika memberikan dampak kesehatan yang serius bagi individu yang rentan atau masyarakat," tutup wanita yang juga dikenal sebagai jurubicara KLC (Koalisi Lawan Corona).***