PEKANBARU, GORIAU.COM - Perlakuan FHS (22) benar-benar keterlaluan. Dia tidak hanya mengabaikan kewajiban sebagai kepala rumah tangga, namun juga melakukan tindak penganiayaan kepada istrinya, AS (22).

Informasi kepolisian yang diterima wartawan, Senin siang (23/12/2013), pelaku diamankan setelah diporkan oleh korban pada Jumat pekan lalu di rumahnya yang beralamat di Jalan Bhakti Praja Permai, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kronologi kejadia menurut korban di kepolisian, berwal ketika dirinya sedang berada di pusat berbelanjaan, Ramayana, Jalan Jenderal Sudirman.

Tiba-tiba, kata dia, ketika itu suaminya datang dan langsung mengejar dan memegang bahu korban untuk kemudian menyeretnya.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami luka memar di bagian tangan, itu diperkuat dengan hasil visum di rumah sakit yang telah diserahkan ke pihak kepolisian. "Tidak cuma itu, dia (pelaku) juga sudah empat bulan tidak lagi memberikan nafkah lahir dan batin layaknya suami kepada isteri," kata dia.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT cukup marak terjadi dan dilaporkan ke aparat kepolisian.

Menurut catatan Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Riau, kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah ini rata-rata dialami oleh keluarga miskin.

Menurut lembaga ini, kasus tersebut setiap tahunnya cenderung meningkat dan mencapai angka puluhan kasus.

Menurut pakar kejiwaan atau psikolog BP3AKB Riau, sejumlah korban KDRT juga rata-rata mengalami gangguan kecil kejiwaan sehingga butuh perawatan dan pemulihan intensif.

Korban KDRT yang melaporkan ke BP3AKB menurut catatan kepolisian juga kebanyakan mengalami kekerasan psikis oleh suami dan pihak terdekat yang mengenalnya.(fzr/ant)