PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan dan seluruh Panwas Kecamatan se Kabupaten Pelalawan, Senin (5/8/2013),melakukan penertiban spanduk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah terpasang di sejumlah titik-titik keramaian di daerah itu. Seluruh poster yang menampangkan wajah-wajah 'narsis' itu 'ditanggalkan dari berbagai tiang dan pepohonan rindang.

Pencopotan spanduk Cagubri dan Wagubri ini karena Panwaslu menilai belum saatnya pasangan Cagubri dan Wagubri itu melaksanakan kampanye dalam menghadapi persiapan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur tahun ini.

"Benar, tadi kami melakukan penertiban secara serentak yakni semua umbul-umbul, baliho, banner dan alat peraga dari seluruh pasangan cagubri dan wagubri untuk diamankan. Soalnya, kita menilai saat ini belum waktunya bagi pasangan itu untuk berkampanye. Jadi untuk menjaga ketertiban, maka seluruh spanduk kita amankan bekerjasama dengan satpol PP dan pihak kepolisian setempat," terang Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan Ir Pandapotan Marpaung pada sejumlah media, Senin (5/8/2013).

Pandapotan mengatakan bahwa selain di kota maka penertiban juga dilakukan di seluruh kecamatan dengan melibatkan Panwas kecamatan. Sehingga dengan begitu, tidak ada lagi tersisa baleho atau spanduk pasangan calon yang terpasang. Pasalnya, untuk memulai pemasangan spanduk ataubaleho sudah dijadwalkan waktunya bukan sekarang.

"Waktunya untuk pemasangan baleho kan sudah ditetapkan nantinya saat proses kampanye, jadi bukan sekarang. Karena itu, semua baleho yang ada di kota sampai kecamatan kita turunkan untuk diamankan sampai nanti menjelang proses kampanye. Dan proses penertibannya sendiri dilakukan mulai tadi siang sekitar jam 10.00 WIB sampai tengah hari," ujarnya.

Sedangkan kapan mulainya pasangan calon melakukan kampanye dan diperbolehkan pasangan calon memasang spanduk dan alat peraga lainnya. Pandapotan mengatakan bahwa berdasarkan surat keputusan dari KPU Provinsi Riau No.88/KPTS/KPU-004/IV/2013 tentang tahapan program dan jadwal kampanye dilaksanakan pada tanggal 18 sampai dengan 31 Agustus 2013.

"Jadi selain penertiban baleho mereka, kita juga mengamankan sejumlah baleho Caleg dari partai tertentu yang sudah menggunakan nomor urut. Jika kedapatan yang memakai nomor urut maka kita coret nomor urutnya atau diblok sehingga tidak kelihatan nomor urutnya, karena saat ini KPU sendiri hanya menetapkan Calon sementara karena soal daftar calon tetapnya kan belum. Tapi kalau sudah ditetapkan calon tetapnya maka kita biarkan mereka menggunakan nomor urut," ungkapnya.(ilm)