PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Kalangan legislator di Kabupaten Pelalawan baru saja 'berteriak' soal tunjangan hari raya yang konon kabarnya masih banyak perusahaan 'lepas' tanggungjawab soal hak buruh tersebut. Namun ternyata, Dinas Tenaga Kerja setempat justru belum ada menerima pengaduan soal realisasi hak buruh dan karyawan itu.

Sampai jelang H-3 Senin (5/8/2013), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pelalawan tak menerima pengaduan dari karyawan perusahaan terkait THR.

"Kami harapkan tahun ini benar-benar tak ada masalah THR bagi para karyawan yang ada di perusahaan. Artinya, perusahaan benar-benar telah memberikan hak karyawan berupa THR apalagi sampai sejauh ini kita belum menerima adanya laporan dari masyarakat atau karyawan perusahaan yang melaporkan perusahaannya karena tidak membayarkan THR para karyawan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Nasri Fiesda pada media ini dihubungi per telepon tadi.

Pihak pemerintah setempat mengharapkan semua perusahaan sudah menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan THR karyawannya dan ini juga menjadi salah satu bentuk kesadaran perusahaan terhadap karyawannya.

Nasri mengatakan bahwa meski saat ini pihak Disnaker belum menerima laporan dari karyawan terkait soal pembayaran THR, namun pihaknya akan terus memantau dan masih menerima laporan itu sampai pasca lebaran nanti.

"Yang jelas kalaupun saat ini kita tidak menerima laporan soal perusahaan tidak bayarkan THR, tapi kami tetap akan memantau dan masih menerima laporan itu sampai usai lebaran nanti. Soalnya, ini memang menyangkut hak karyawan yang harus dibayarkan," katanya.

Selain itu, sambungnya, jika para pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya itu maka hal ini berpotensi akan mendapatkan sanksi yang tegas. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR)Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

"Di samping itu, mereka juga telah melanggar pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 dengan ancaman hukuman hingga dipidanakan jika tak membayarkan hak karyawan berupa THR," tandasnya.

Untuk diketahui, lanjutnya, sesuai dengan yang tertera di PER.04/MEN/1994 pasal 2, maka pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Dan menurut PER.04/MEN/1994 pasal 3 itu,besarnya THR disesuaikan dengan massa kerja karyawan atau buruh, atau pekerja tersebut.

"Misalnya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah. Dan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan, jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah," ujarnya.

Ditambahkannya, jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya maka pihaknya secara tegas akan memanggil perusahaantersebut. Dan pihaknya akan mewajibkan perusahaan tersebut untuk membayarkan hak-hak mereka selaku pekerja di perusahaan yang bersangkutan.(ilm)