TELUKKUANTAN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kuantan Singingi (Kuansing) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur Riau (Cagubri) yang tidak sesuai dengan aturan.

"Sejak kemaren sudah ditertibkan oleh Panwas bersama Satpol PP. Kita menyisir APK, setelah berkoordinasi dengan Kasi Trantib setiap kecamatan," ujar Mardius Adi Saputra, Ketua Panwaslu Kuansing kepada GoRiau.com, Selasa (20/2/2018) siang di Telukkuantan.

Dalam penertiban itu, lanjut Mardius, aparat kepolisian juga terlibat untuk menurunkan APK 'liar'. APK yang diturunkan adalah APK yang terpasang sebelum penetapan Cagubri.

Panwaslu mengimbau agar pasangan Cagubri atau Timses mematuhi peraturan tentang APK. Mardius menjelaskan, APK dicetak oleh KPU dalam bentuk baliho 5 buah setiap kabupaten.

"Kemudian, umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatan dan spanduk dua lembar per desa," ujar Mardius.

"Paslon juga boleh menambah APK ini sebesar 150 persen dari jumlah yang ditetapkan KPU," tambah Mardius. Untuk di Kuansing, lanjut Mardisu, tempat pemasangan APK sudah ditentukan oleh Pemkab Kuansing.***