PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Melayu memastikan proses penyusunan regulasi tersebut segera memasuki tahap akhir. Setelah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pansus kini hanya melakukan penyempurnaan sejumlah redaksional sebelum ranperda ditetapkan menjadi perda.
Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Melayu DPRD Riau, H Edi Basri SH MSi, mengatakan bahwa secara substansi tidak ada perubahan mendasar dalam ranperda tersebut. Masukan dari Kemendagri lebih bersifat teknis untuk menyelaraskan aturan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Alhamdulillah secara substansi tidak ada masalah. Ada beberapa redaksional yang disarankan untuk disesuaikan, tetapi sifatnya teknis dan tidak mengubah filosofi maupun tujuan utama perda ini,” kata Edi Basri usai rapat pembahasan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, salah satu poin penting yang menjadi perhatian pansus adalah memastikan adanya kepastian pembiayaan dalam pelaksanaan program pemajuan kebudayaan Melayu. Hal itu dinilai penting agar perda yang disusun tidak berhenti sebatas dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat dijalankan secara nyata.
Pansus berkaca pada Perda Riau sebagai Pusat Kebudayaan Melayu yang disahkan pada 2020 lalu. Meski memiliki tujuan yang baik, implementasinya dinilai belum optimal karena tidak memiliki mandat pendanaan yang tegas.
“Kita ingin ada pasal yang mengatur pembiayaan secara jelas. Jangan sampai perda yang sudah dibahas panjang dan menghabiskan energi besar akhirnya tidak berjalan karena tidak didukung anggaran,” ujarnya.
Politisi Gerindra Dapil Kampar ini menegaskan, keberadaan aturan mengenai pendanaan akan menjadi pegangan bagi pemerintah daerah di masa mendatang untuk tetap melaksanakan program-program pemajuan kebudayaan Melayu, siapapun kepala daerah yang memimpin.
Selain itu, pansus memastikan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu tetap mengakomodasi keberagaman budaya yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Riau. Menurutnya, pemajuan budaya tidak dimaksudkan untuk membedakan atau mengesampingkan budaya lain, melainkan memperkuat identitas daerah sekaligus menghargai seluruh kekayaan budaya masyarakat.
“Tidak ada membedakan budaya. Semua budaya memiliki nilai-nilai positif yang perlu dijaga dan dikembangkan. Pemajuan kebudayaan Melayu justru menjadi bagian dari upaya memajukan peradaban dan memperkuat karakter masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, budaya tidak hanya berbicara soal seni dan tradisi, tetapi juga mencakup perilaku, kebiasaan, nilai, dan tata kehidupan masyarakat yang menjadi fondasi pembangunan karakter bangsa.
Saat ini, pansus masih mengkaji sejumlah catatan dari Kemendagri sebelum membawa ranperda tersebut ke tahapan selanjutnya.
DPRD Riau berharap regulasi ini segera disahkan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan Melayu sebagai identitas dan kebanggaan masyarakat Riau. ***


