SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak kini tengah fokus mengubah lahan aset daerah yang terbengkalai menjadi kawasan produktif. Langkah strategis ini diambil untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat setempat.
Rencana besar ini dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026). Fokus utamanya adalah pengelolaan lahan seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak.
Lokasi yang bersebelahan dengan Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak tersebut saat ini masih berupa lahan kosong. Meski begitu, lahan itu sudah memiliki sertifikat hak pakai resmi atas nama Pemerintah Kabupaten Siak.
"Lahan ini, rencananya kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang bisa dikelola baik kelompok maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa," kata Wakil Bupati Siak, Syamsurizal.
Skema Sewa dan Dukungan Permodalan
Pemanfaatan aset ini nantinya akan mengikuti prosedur yang tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah. Selain aspek regulasi, pemerintah juga menyiapkan dukungan operasional bagi masyarakat.
"Dalam pengembangannya kita minta PT Permodalan Siak (Persi) sebagai penyedia dukungan permodalan," sebutnya.
Syamsurizal menjelaskan bahwa pemerintah ingin membuka akses bagi masyarakat yang belum memiliki lahan agar dapat bercocok tanam atau berkegiatan ekonomi di aset milik daerah. Skema pemanfaatan akan dibagi menjadi beberapa kategori, mulai dari kegiatan bisnis komersial, kegiatan non-bisnis, hingga kegiatan yang dikenakan tarif sosial.
“Yang paling penting adalah bagaimana aset daerah dapat termanfaatkan dengan baik, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan pada saat yang sama mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Belajar dari Keberhasilan Petani Lokal
Kebijakan ini diambil setelah melihat keberhasilan para petani melon di Kampung Buantan yang mampu mengelola sektor pertanian secara produktif. Pemerintah daerah berharap pola serupa dapat direplikasi di kawasan Jalan Raja Kecik.
“Maka rapat ini menjadi langkah awal untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset pemerintah daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai aturan,” jelasnya.
Dengan adanya kawasan ketahanan pangan baru ini, diharapkan tercipta lapangan usaha bagi warga sekitar dan menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi daerah. Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengelola lahan tersebut, Pemkab Siak melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan segera membuka informasi mengenai persyaratan dan tahapan pengajuan secara lebih rinci. (inf)


