BENGKALIS-Pemerintah Kabupaten Bengkalis diminta untuk segera memperbaiki dan melakukan pemutakhiran data masyarakat yang masuk kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), salah satunya bagi penerima manfaat BLT, BST, PKH dan lain-lain agar disalur melalui rekening penerima supaya transparansi dapat terpantau.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pansus Pengawasan dan Penanganan Covid-19, Febriza Luwu pada rapat paripurna penyampaian Laporan Pansus Pengawasan dan Penanganan Covid-19 serta perubahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis dan perubahan Fraksi di Ruang Rapat DPRD Bengkalis, Selasa (12/01/2021). 

Pansus melaporkan beberapa hal poin penting yaitu bahwa DPRD Bengkalis sesuai tugas dan fungsinya juga turut serta mendukung upaya pemerintah pusat melalui pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran wabah penyakit Covid-19.

Terdapat beberapa persoalan yang ditemui di lapangan yang perlu disikapi dan direkomendasi, seperti jumlah data pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien meninggal karena Covid-19 serta realiasi pemberian bantuannya yang terkesan lambat.

Kemudian pelaksanaan penyaluran bantuan yang belum optimal dan tepat sasaran serta banyaknya masyarakat yang belum mentaati peraturan penegakan disiplin Covid-19 terhadap protokol kesehatan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah.

Rapat paripurna dihadiri 24 anggota DPRD Bengkalis dan dibuka Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam. Seluruh fraksi di DPRD Bengkalis dapat menerima laporan pansus dengan beberapa catatan. Ketua DPRD Bengkalis juga mengucapkan terima kasih kepada pansus yang telah bekerja secara maksimal menyelesaikan tugas dan amanah yang telah diberikan.

Menanggapi hal tersebut,   Bupati Bengkalis diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bengkalis, Heri Indra Putra mengatakan bahwa data masyarakat yang masuk kategori DTKS sudah diaudit dan Pemda dapat menyelesaikan segala bantuan kepada penerima baik itu BLT, BST, PKH dan lain-lain.

Bahas Pemekaran

Sehari sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah melaksanakan pertemuan bersama OPD tentang persiapan OPD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021, Senin (11/01/2021).

Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda Sanusi bersama anggota lainnya. Sanusi menyampaikan kepada OPD agar progres persiapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 yang sudah di Paripurnakan dapat lebih ditingkatkan lagi.

OPD menuturkan Perda yang sudah dibentuk untuk tahun 2021 yang telah diusulkan akan ditindaklanjuti Bagian Hukum.

Kemudian Wakil Ketua Bapemperda Hendri menegaskan bahwa Perda Pemekaran Kecamatan, Desa, dan Kelurahan harus diprioritaskan karena sangat penting dan diminta segera disiapkan naskahnya.

:Saya berharap kegiatan pemekaran kecamatan, desa, dan kelurahan agar dimasukkan ke dalam anggaran dan kepada pihak Setwan untuk bekerja sama dengan pihak terkait agar kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan keinginan demi kepentingan masyarakat kedepannya," ungkapnya.

Hamidi dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis menyampaikan terkait dengan pemekaran kecamatan, desa dan kelurahan, menurut kajian hanya 2 kecamatan yang memenuhi kriteria yaitu Kecamatan Bengkalis dan Rupat. Untuk saat ini, kajian kelurahan fokus pada Kecamatan Mandau dan Pinggir dimana pemekaran di Kecamatan Pinggir masih bisa ditambah 2.***