DUMAI - Pabrik batu bata Indobata milik PT Intibenua Perkasatama (IBP) ternyata belum punya izin dan terancam disegel.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Dumai, Said Effendi, menyebutkan pihaknya belum mengeluarkan izin terkait operasi Indobata di Kecamatan Bukit Kayu Kapur.

"Mereka belum ada memiliki Izin Prinsip, lingkungan dan IMB," kata Said Effendi kepada GoRiau.com, Selasa (27/8/2019).

Said juga mengatakan, PT IBP seharusnya belum berhak mengoperasikan pabrik Indobata tersebut karena belum mengantongi perizinan.

"Pabrik Indobata bisa di Segel karena belum memiliki izin, dan ini tergantung dari pengawasan dinas terkait," katanya kembali.

Kehadiran Indobata di kota Dumai sendiri juga meresahkan pengusaha batu bata lokal, dikarenakan harga jual produknya seharga produksi pengusaha kecil.

"Indobata bisa membuat pengusaha kecil batu bata di kota Dumai gulung tikar, dikarenakan harga jual seharga produksi milik kita," kata Julian kepada GoRiau.com. ***