SIAK - Satuan Polisi Lalu Lintas di wilayah Polres Siak tidak hanya memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar tertib lalu lintas, tetapi akan menegur juga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Kasat Lantas Polres Siak, AKP Rosna kepada GoRiau.com mengatakan operasi patuh Lancang kuning yang dimulai, Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 ini ada 7 sasaran prioritas yang akan ditegaskan kepada pengendara. Untuk itu, pengendara wajib melengkapi dan mematuhi aturan lalu lintas jika tidak ingin ditilang.

Tujuh sasaran prioritas itu diantaranya, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, mengemudi melebih batas kecepatan, melawan arus, mengemudi dalam keadaan mabuk, mengemudi dibawah umur dan menggunakan Hp saat berkendara.

"Pengendara yang melanggar 7 poin itu akan diberikan sanksi tilang. Namun di sela kegiatan menertibkan pengendara agar patuh dengan tertib lalu lintas, kita juga akan menegur pengendara dan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan," kata AKP Rosna, Minggu (19/7/2020).

Protokol kesehatan pencegahan terkait penyebaran Covid-19 ini, kata AKP Rosna, berupa penggunaan masker hingga menjaga jarak atau physical distancing saat berkendara.

"Pelanggaran protokol kesehatan bukan pelanggaran lalu lintas, jadi tidak akan ditilang tetapi akan kita tegur dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya virus Corona ini," kata Mantan Kasat Lantas Polres Inhil ini.

Polri, kata AKP Rosna siap membantu pemerintah dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini dan siap membantu masyarakat dalam menstabilkan kebutuhan pangan selama masa pandemi Covid-19 ini. ***