BAGANSIAPIAPI - Seorang oknum honorer, HS (24) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir, Riau ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehaan dan orientasi seksual menyimpang terhadap seorang anak dibawah umur berinisial P (15). HS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua P.

Penangkapan dilakukan Minggu (6/6/2021) pukul 02.00 Wib di sebuah hotel di Jalan Syahbandar Bagansiapiapi.

Honorer BPN itu digelandang ke Polsek Bangko bersama barang bukti berupa dua botol anggur merah yang sudah kosong, satu botol anggur merah belum dikomsumsi, satu honda Mio, serta tiga gelas. Selain itu, polisi juga mengamankan dua ABG yaitu P (15) dan Z (14).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH, Rabu (9/6/2021) membenarkan adanya oknum honorer BPN Rohil ditangkap karena tersandung kasus seksual menyimpang.

''Ya benar, dia honorer BPN Rohil berinisial HS (24), kita amankan disebuah hotel,'' ujarnya.

Dalam penyelidikan, HS (24) mengaku telah melecehkan P (15) di dalam kamar hotel.

AKP Juliandi Narko menyebutkan pelaku diduga melanggar pasal 81 junto pasal 82 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nonor : 23 Tahun 2002.

Terungkapnya perbuatan asusila yang dilakoni HS (24), honorer BPN Rohil itu setelah P (15) korban pelecehan melaporkan perbuatan seks menyimpang itu kepada orang tuanya. P(15) mengaku sempat melawan tapi tak mampu karena HS (24) melakukan pemaksaan.

Kepala BPN Rohil Roky Soenarko Rabu (9/6/2021) saat dihubungi via handphone meminta untuk bertemu awak media dan menjanjikan konfirmasi di BPN Rohil. ***