JAKARTA - Jika Sutrisno, Selamet dan Mulyadi menjadi nama paling populer bagi pria di Indonesia, maka nama Nurhayati dan Sulastri masuk sebagai nama perempuan paling populer saat ini. Demikian diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Fakhrullah, melalui video pendek yang diterima GoNews.co, Senin (30/1/2023).

Selain Nurhayati dan Sulastri, terdapat 8 nama populer lainnya. Berikut ini Daftarnya:

1. Nurhayati

2. Sulastri

3. Sumiati

4. Sri Wahyuni

5. Sumarni

6. Sunarti

7. Siti Aliyah

8. Aminah

9. Ernawati

10. Kartini.

Untuk diketahui, nama anak akan jadi hal penting dalam pencatatan dokumen kependudukan di Indonesia. Karena itu, untuk membuat nama anak, telah pula dituntut agar tidak merugikan si anak di kemudian hari.

Melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, dijelaskan bahwa pencatatan nama adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan.

Berikut aturan membuat nama anak sesuai himbauan Dirjen Dukcapil terupdate dalam keterangan resminya :

1. Nama Sesuai Norma Agama

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nama anak tidak boleh pula bermakna negatif, membuat nama anak yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh: Erdawati Jablay Manula, Asu, Ereksi Biantama dan lainnya.

Jangan pula membuat nama anak multitafsir. Ada yang menamakan anaknya menggunakan nama lembaga negara, menyerupai jabatan, pangkat, penghargaan. Contoh: Mahkamah Agung, Bapak Presiden, Polisi, Bupati, Walikota, sehingga menjadi multi tafsir.

2. Paling Banyak 60 Huruf

Nama anak haruslah mudah dibaca dan jumlah hurufnya paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik (Akta lahir, KTP-el, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah dan ATM bank).

Ini menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen. Sebagai contoh, panjang nama di KTP-el akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter.

3. Minimal Dua Kata

Membuat nama anak dianjurkan menggunakan paling sedikit dua kata. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Contohnya saat pendaftaran sekolah, ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya. "Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

4. Nama Marga, Famili dan Gelar Bisa Masuk KK

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan. Sementara gelar pendidikan, adat dan keagamaan juga dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.

Akan tetapi, harus diingat, kita tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian.

5. Nama Jangan di Singkat

Dalam tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan , nama anak dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Artinya, boleh disingkat, namun harus konsisten dengan singkatan tersebut, tidak boleh berubah-ubah selamanya. Sebab akan berlaku seumur hidup pada dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya. Contoh: nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja, namun selamanya akan Abd Muis. Jadi nama Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama.

6. Nama Tidak Boleh Pakai Tanda Baca dan Angka

Selain itu nama anak tidak boleh menggunakan huruf dan tanda baca. Misalnya pakai tanda seru, tanda tanya dan tanda baca lainnya. Jangan juga memasukkan angka pada nama anak. Misalnya Wati 5, atau Budiman 11. Kecuali huruf ini sudah dalam bentuk kata, susunan dari huruf. Misak Wati Lima, Budiman Sebelas. Demikianlah anjuran mambuat nama anak sesuai arahan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Apa Resiko Jika Tak Ikut Aturan?

Jika masih ada masyarakat yang memaksakan mencatatkan nama anaknya melanggar dari anjuran di atas, maka resikonya bisa dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan.

Hal ini dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan. “Saran, edukasi dan informasi ini guna pelindungan kepada anak sedini mungkin, agar pencatatan nama pada dokumen si anak sesuai dengan aturan," ujar lanjut Zudan.

"Lebih tegas kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan maka diberikan sanksi administratif," jelasnya lagi.

Pada saat Permendagri Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, maka Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku. Maksudnya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan namun belum sesuai petunjuk, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.

Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022. Dan tahun 2023 para calon mama dan papa muda harus sudah mulai mengikuti anjuran yang berlaku, demi masa depan si buah hati yang lebih aman dan tentram menjalani hari-harinya.***