SIAK - Gedung Controlleur yang dirusak dan dicuri lantai ubinnya. Bangunan yang berusia 1 abad itu berdiri di RT 001, RW 001, Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau dan masuk salah satu cagar budaya.

Bangunan tersebut rencananya akan dipugar dan sudah dilelang. Saat pengawas pelaksanaan kegiatan penataan kawasan Strategis kabupaten Gedung Controlleur, situs cagar budaya Kabupaten Siak, bersama pihak Bidang Cipta Karya Dinas PU Tarukim Siak meninjau bangunan, terlihat ada ubin yang telah dibongkar.

"Ada sekitar 16 meter persegi ubin yang dibongkar dan rusak serta pecah. Padahal sebelumnya masih bagus dan utuh. Atas kejadian tersebut Pemda Siak mengalami kerugian sebesar Rp 17.860.000 dan kerugian historis dari gedung bukti semuanya berjumlah 334 keping ubin lantai," kata Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga.

Menurut keterangan Saksi, ubin dalam gedung yang dibangun pemerintahan Hindia Belanda itu lenyap dan dicuri. "Kejadian itu ketahui pada Senin (8/6/ 2020, sekira pukul 10.30 WIB. Tempat kejadian perkara di ruang belakang gedung Controlleur Situs Cagar Budaya Kabupaten Siak," kata Dedek.

Pencurian benda cagar budaya itu melanggar Pasal 66 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya, yakni Setiap orang yang mencuri Cagar Budaya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Siak melakukan penyelidikan dari tanggal 8 Juni 2020, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi," kata dia.

Dari berbagai keterangan saksi akhirnya Polisi menemukan pencurinya yakni J (44). Tersangka inisal J ini beralamat di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.

Pada Kamis (25/Juni/2020) sekira pukul 17.00 WIB, atas perintah Kapolsek Siak kepada Panit I Reskrim IPTU Yeti Effendi agar melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya.

Sewaktu dilakukan penangkapan Pelaku tidak ada melakukan perlawanan dan penangkapan tersebut dalam keadaan lancar dan aman serta pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. ***