PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai ratusan juta, Selasa (22/11/2022). Barang haram ini diamankan dari tiga orang tersangka berinisial Al, B dan F dan dimusnahkan di halaman Kantor BNN Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru.

Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan, BB yang dimusnahkan berkisar 872 butir pil ekstasi dan 6 kilogram sabu-sabu.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat pada Senin (14/11/2022), kita berhasil menangkap tersangka kepemilikan barang bukti ini. Dimana dilaporkan bahwa Al terlihat sering membawa dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi di rumah kontrakannya di Jalan Kesehatan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada keesokan harinya, Selasa (15/11/2022) pagi, sekira pukul 09.30 Wib, Tim BNN Riau langsung melakukan penyergapan terhadap rumah kontrakan tersebut yang didalamnya terdapat 2 orang laki-laki yang berinisial AL dan berinisial F.

"Hasil penggeledahan dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastic bening yang berisikan 2 butir diduga Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan di laci meja televisi," jelasnya.

Kedua tersangka juga mengakui bahwa ekstasi tersebut merupakan sisa dari narkotika jenis pil ekstasi yang telah digunakan bersama-sama dengan tersangka berinisial B.

"Kita lakukan pengembangan untuk mencari keberadaan B dan kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Tim BNNP Riau menemukan keberadaan B di Cafe Dhapu Koffie yang berada di Jalan Sudirman," jelasnya.

Tim BNNP Riau melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan pada saat di Jimbaran Pool Resto & BBQ ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna merah merek WW Ponsel yang didalamnya berisikan Narkotika jenis pil Ekstasi merek Gucci warna coklat muda sebanyak 872 butir.

"Berdasarkan keterangan B, narkotika jenis ekstasi yang ada pada AL yang diperoleh dari laki-laki berinisial A (DPO) melalui orang suruhannya yaitu F. Kemudian terhadap 3 tersangka dibawa ke Kantor BNN Provinsi Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. ***