PANGKALAN KERINCI - Polsek Kerumutan, Pelalawan mengamankan tida remaja yang kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (11/7//2019) jam 91.00 WIB.

Ketiga remaja tersebut yakni, AM alias Arif (22) warga Desa Lambang, Lirik, Indragiri Hulu, Ra alias Idul (29) dan Aw alias Dani (15) keduanya warga Desa Mak Teduh, Kerumutan.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, mengatakan, ketiganya ditangkap di Jalan Poros Dusun Telayap, Desa Pangkalan Tampoi, Kerumutan.

"Barang bukti yang diamankan dua bungkus sabu dengan berat 8 gram yang disimpan dalam kantong celana dan 3 unit Hp," sebutnya.

Penangkapan ketiganya, jelas Leonardo, Kanit Reskrim Aipda Anwar Ikhsan mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Poros Dusun Telayap akan ada orang membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor.

"Saat dilakukan penyeledikan tiba-tiba orang yang dicurigai sesuai dengan Informasi tersebut melintasi di Jalan Poros Dusun Telayap dengan menggunakan satu unit sepeda motor berbonceng tiga," ungkapnya.

Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil diberhentikan. Saat dilalukan penggeledahan terhadap ketiga orang pengendara sepeda motor tersebut berhasi diamankan dua bungkus sabu-sabu.

"Terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kerumutan guna proses hukum lebih lanjut," tutuo Paur Humas, kepada GoRiau.*