PEKANBARU – Rencana mutasi lebih dari 300 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Riau menjadi perhatian berbagai pihak. Anggota Komisi I DPRD Riau, Ayat Cahyadi, menegaskan bahwa kewenangan mutasi sepenuhnya berada di tangan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai hak prerogatif kepala daerah.

Namun demikian, Ayat berharap proses mutasi tetap mempertimbangkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektorat agar keputusan yang diambil benar-benar berbasis data dan kebutuhan organisasi.

“Mutasi itu memang kewenangan gubernur. Tetapi tentu ada dasar monitoring dan evaluasi sehingga keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan efektivitas organisasi,” ungkap Ayat, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, Sekretariat DPRD atau Sekwan secara formal berada di bawah kewenangan gubernur. Meski demikian, komunikasi antara pimpinan DPRD dengan gubernur dinilai tetap penting untuk menjaga kelancaran tugas dan fungsi lembaga legislatif.

Menurutnya, hasil monitoring dan evaluasi disebut menjadi faktor penting dalam menentukan apakah seorang ASN perlu dimutasi atau cukup dilakukan pembinaan.Apabila hasil evaluasi menunjukkan persoalan kinerja yang dianggap “tidak bisa ditolerir”, maka langkah mutasi dapat dilakukan secara lebih tegas. Namun jika masih memungkinkan diperbaiki, pembinaan dan penempatan ulang dinilai menjadi solusi yang lebih tepat.

“Kalau masih bisa dibina tentu dibina. Tapi kalau hasil evaluasi memang sudah berat, itu menjadi pertimbangan untuk mutasi,” ujarnya.

Selain faktor kinerja, kata Ayat persoalan domisili pegawai juga mesti jadi perhatian. Contohnya ASN yang berdomisili di Pekanbaru namun dipindahkan ke daerah jauh seperti Indragiri Hilir. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan persoalan baru, mulai dari kebutuhan tempat tinggal, biaya perpindahan, hingga potensi terganggunya efektivitas kerja pegawai.

“Kalau pegawai tinggal di Pekanbaru lalu dipindah jauh, tentu ada dampak terhadap efisiensi dan kesejahteraan pegawai. Ini juga harus dipikirkan,” kata peserta rapat lainnya.Karena itu, mutasi ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Riau disarankan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu operasional dan pelayanan lembaga.

Selain menjaga stabilitas kerja di lingkungan DPRD, lanjutnya langkah bertahap juga dinilai penting untuk mengurangi beban administratif dan mempermudah proses penyesuaian pegawai. Politisi PKS tersebut berharap kebijakan mutasi nantinya benar-benar mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan organisasi, hasil evaluasi kinerja, serta aspek kemanusiaan dan efektivitas pelayanan publik.

Dengan demikian, fungsi DPRD tetap berjalan optimal dan penempatan ASN dapat mendukung peningkatan kinerja pemerintahan secara keseluruhan. ***