TELUKKUANTAN - Mantan Ketua Komisi A DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Musliadi hadir dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi Bagian Umum Setda Kuansing tahun 2017, Senin (26/10/2020) siang.

Sidang lanjutan digelar secara virtual. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kicky Arityanto tetap berada di Kejari Kuansing. Musliadi bersama Rosi Atali yang juga mantan anggota DPRD Kuansing hadir di Kejari Kuansing memberikan kesaksian secara virtual.

Dalam persidangan ini, Musliadi membantah menerima uang Rp500 juta seperti yang disampaikan JPU dalam dakwaan terhadap mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius dan kawan-kawan.

Dalam dakwaan, saksi Mursini memerintahkan terdakwa Muharlius untuk memberikan uang Rp500 juta. Tidak hanya kepada Musliadi, terdakwa juga memberikan uang senilai Rp150 juta kepada Rosi Atali, juga anggota DPRD Kuansing waktu itu.

Senada dengan Musliadi, Rosi Atali juga membantah uang senilai Rp150 juta tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari para terdakwa.

Mendengar hal itu, terdakwa Verdi Ananta bereaksi. Seakan ia tak terima dengan apa yang disampaikan dua mantan anggota DPRD Kuansing tersebut.

"Bapak sudah bersumpah. Semoga bapak merasakan seperti yang saya rasakan saat ini. Allah maha tahu," ujar Verdi.

Dari dokumen STS yang dimiliki GoRiau.com, Musliadi mengembalikan uang senilai Rp300 juta ke kas daerah. Dalam dokumen tersebut jelas dibunyikan bahwa ada pengembalian pengesahan APBD murni 2017. Pengembalian dilakukan sebelum terbit LHP BPK.***