PEKANBARU - Meski larangan mudik lebaran diberlakukan mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang, Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru masih akan beroperasi. Namun, calon penumpang yang dilayani hanya untuk non mudik.

Hal ini seperti disampaikan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal BRPS Kota Pekanbaru, Henry Tambunan, Rabu (5/5/2021). Ia menjelaskan, calon penumpang non mudik ini wajib membawa surat keterangan dengan stempel basah.

"Kita tetap operasional dengan melayani penumpang non mudik. Jadi calon penumpang harus membawa surat keterangan dari lurah ditandatangani dan stempel basah, serta surat hasil negatif rapid tes atau antigen," ujar Henry.

Ia mengatakan, penumpang non mudik yang dilayani sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 h dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Diantaranya keperluan persalinan dengan dua pendamping, ibu hamil dengan satu pendamping, tugas atau kerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau keluarga meninggal, dan kepentingan non mudik lainnya yang mendesak.

"Jadi, untuk jenis penumpang yang kita layani sesuai dengan aturan dalam Permenhub itu. Mereka juga harus melengkapi syaratnya, seperti surat keterangan dan hasil negatif antigen/rapid test," pungkasnya. ***