KUTAI - Oknum guru agama SD negeri di Kota Bangun, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur inisial BS (57) dibekuk petugas.

Ia ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah mencabuli sejumlah siswinya di dalam kelas.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa, saat ditangkap BS mengaku hanya iseng. "Sementara sih pengakuannya sekadar iseng saja," katanya, Senin (25/2/2019).

BS kata AKP Damus Asa, diduga telah melakukan perbuatan bejatnya ini sejak 2018 lalu. Modusnya, para siswi dia panggil ke depan kelas saat jam pelajaran dan kemudian dia pangku. BS kemudian berbuat cabul terhadap korban.

"Kalau dari keterangan anak-anak beberapa orang dikasih lihat film-film telanjang," ujarnya.

Para korban tidak kuasa melawan saat dicabuli oleh guru agama BS, orang yang seharusnya melindungi mereka. BS ternyata mengancam para korban agar tidak memberitahu perbuatan cabul itu pada siapapun.

"Kalau tidak dituruti tidak akan diberi nilai agama. Kalau ngasih tahu ke orang tua juga nggak dikasih nilai," ujar AKP Damus.

Kasus ini sendiri bisa terungkap berkat adanya salah seorang siswi yang melapor kepada orang tuanya. Orang tua siswi tersebut kemudian memberi tahu ke orang tua murid lainnya apakah anak mereka pernah dicabuli pelaku. Sejumlah siswi pun mengamini. Para orang tua ini kemudian mendatangi rumah kepala sekolah dan meminta hal ini diusut.

Kepala sekolah setelah melakukan pemanggilan mengatakan, BS tidak mengakui perbuatannya. Para orang tua ini lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Bangun. Polisi kemudian mendatangi rumah dan menangkap BS. Sejumlah barang bukti disita dari pelaku dan korban. Saat diperiksa, BS mengakui perbuatannya mencabuli pelaku.

AKP Damus menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Polisi masih mendalami apakah ada siswi lainnya yang jadi korban.

BS saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Kukar. Dia dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 76e junto pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita juga nantinya mau undang psikiater untuk memeriksa apakah dia ada gangguan jiwa. Tersangka ini sudah berumur juga," ujar AKP Damus.***