PEKANBARU - Lakukan penipuan dengan modus bisa meringankan masa hukuman terpidana narkoba, seorang pengacara berinsial ES (45) akhirnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor ES ini terjadi pada hari Sabtu (3/12/2016) silam. Ketika korbannya Marni (59) menyerahkan uang kepada terlapor yang saat itu menangani kasus anaknya yang terlibat narkoba agar hukumannya diringankan.

Namun, setelah uang diberikan hingga total diperkirakan mencapai Rp100 juta. Sang anak justru mendapat vonis 17 tahun penjara, padahal ibu rumah tangga (IRT) itu meminta agar anaknya mendapat keringanan dibawah lima tahun penjara.

Merasa ditipu, korban akhirnya membawa kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengacaranya itu ke Polresta Pekanbaru, berharap agar pengacaranya itu dapat diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Kamis (8/6/2017) membernarkan adanya laporan terkait kasus dugaan penipuan modus meringankan masa tahanan tersebut.

"Sejauh ini, kasusnya masih tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, serta pemeriksaan saksi pelapor," kata Kasubag saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di Mapolresta Pekanbaru.

Ia melanjutkan, untuk​ saat ini terlapor masih belum dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, karena kasusnya belum masuk kepada tahap penyidikan.

"Sementara ini masih penyelidikan dulu, setelah alat bukti yang cukup, baru masuk ketahap penyidikan dan pemeriksaan terhadap terlapor ES. Jika terbukti, tak menutup kemungkinan, terlapor menjadi tersangka," pungkasnya.***