BAGANSIAPIAPI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan Herman - Taem, selaku pemohon pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rokan Hilir (Rohil), Riau, Selasa (26/1/2016) siang. Keputusan tersebut diterima oleh Herman-Taem dibuktikan dengan tidak adanya sanggahan dari kuasa hukumnya yang diketuai oleh Aryati.

Menurut keterangan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil, Suprianto, MK membacakan keputusan Pilkada Rohil setelah Indragiri Hulu. Hasilnya, kesemuanya ditolak. Setelah mendengar putusan MK hari ini, seluruh anggota KPU Rohil dan kuasa hukum akan meluncur ke Bagansiapiapi untuk menyiapkan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih priode 2016 - 2021.

"Segera kita akan berangkat. Karena sesuai dengan PKPU, kita harus melakukan pleno sesegera mungkin," ujarnya.

Terpisah, Ketua KPUD Rohil, Agus Salim, SP menyebutkan dirinya sengaja tidak berangkat ke Jakarta karena harus menyiapkan rapat pleno KPU untuk menetapkan calon Bupati terpilih berdasarkan hasil putusan MK hari ini. Menurutnya, batas waktu yang diberikan hanya satu hari setelah putusan MK dibacakan.

"Saya harus menyiapkan sekretariat untuk persiapan pleno. Terpaksa saya harus 'stand by' di kantor KPU menyusun administrasi," kata Agus.

Dengan keputusan ini, KPU Rohil akan menetapkan Suyatno - Jamaluddin sebagai Bupati Rohil periode 2016-2021.(amr)