PASIRPENGARAIAN – Pria yang berprofesi sebagai notaris, diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 20,41 gram, Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 00.05 Wib.

"Tersangka DN SH MKn," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH didampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH.

Lanjut Riza, pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Jalan Mahoni Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul.

"Adapun Barang Bukti berupa, Satu Paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 20,41 Gram, Satu plastik klip warna Putih Bening, Satu Kaca Pirex, Satu Buah Sumbu Kompor (Alat Hisap Sabu)," katanya

"Kemudian satu unit timbangan digital, satu buah bong (alat isap sabu), satu unit handphone Oppo warna merah hitam dengan Simcard 0852-7203-XXXX," rinci Kasat.

Penangkapan tersangka, kata Riza, berawal Sabtu 8 Oktober 2022 Personilnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Ujung Batu Timur.

Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohul memerintahkan Aipda Arif Arman SH bersama anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 00.05 Wib, personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap terlaporbberinisial DN SH MKn.

"Kembali dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti seperti yang kami paparkan," kata Riza

"Ketika ditanyakan kepada DN SH MKn menerangkan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya," tambahnya.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," tutup Mardiono mengakhiri. *(kl1)