KAMPAR - Seorang pria berinisial SD alias UY (44) warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau digelandang alias ditangkap Jajaran Polsek Tapung Hulu pada Minggu (30/1/2022) dini hari.

Pelaku berhasil diamankan di dalam rumahnya. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening sebesar 5.37 gram (bruto), 2 buah botol salap kosong tempat penyimpanan Sabu-sabu dan bungkusan plastik bening, 1 buah sendok dari pipet, 1 buah mancis warna ungu, 10 bungkusan plastik bening kosong, 1 lembar uang pecahan seratus ribu, dan 1 unit hp android merk oppo biru dongker

Penangkapan ini berawal pada Minggu (30/1/2022) sekira jam 00.11 WIB, Kapolsek Tapung Hulu, AKP Eramaifo SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang berada di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu sudah meresahkan seringkali terjadi transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu perintahkan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan.

GoRiau Tersangka bersama barang bukti
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan aparat kepolisian (foto: istimewa).

Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di desa Sukaramai itu, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan pengintaian keberadaan pelaku. Mengetahui pelaku ada di rumahnya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya dan dilakukan pengeledahan yang didampingi aparat desa, ditemukan 8 paket plastik bening berisi diduga Sabu-sabu serta barang bukti lainnya. Saat diinterogasi SD alias UY mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapat dari seseorang yang tidak kenal nama di pekanbaru.

Kapolsek Tapung Hulu, AKP Eramaifo SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di NKRI," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.***