PEKANBARU, GORIAU.COM - Riau khususnya Pekanbaru benar-benar sudah menjadi ''surga'' peredaran narkotika termasuk untuk jenis ganja. Mungkin karena sangat meresahkan pula, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar untuk terdakwa, DD yang diduga bandar ganja yang sebelumnya ditangkap bersama 60 kg ganja.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/10/2013). ''Keterangan para saksi dipersidangan dan bukti-bukti yang ada, kita menuntut terdakwa dihukum seumur hidup,'' ujar Syafril.

Penuntut umum mengatakan bahwa terdawa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang (UU) nomor 35/2009 tentang kepemilikan narkotika. Untuk itu jaksa berharap tuntutan bisa dipenuhi mejelis hakim.

Sebelumnya, DD diamankan di rumahnya di kawasan Rumbai, Pekanbaru, sedangkan ganja diamankan dari kendaraan pribadi DD. ***