TELUKKUANTAN - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Hendra, AP, MSi menegaskan pemerintah daerah masih berhak memungut retribusi izin gangguan atau HO.

Hal itu ia tegaskan menyikapi munculnya polemik izin gangguan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Permendagri nomor 27 tahun 2009 yang telah diubah dengan Permendagri nomor 17 tahun 2016 tentang pedoman teknis izin gangguan.

"Banyak yang berasumsi bahwa daerah tak berhak lagi memungut retribusi karena Permendagri-nya dicabut. Padahal tidak seperti itu," ujar Hendra kepada GoRiau.com, Rabu (26/4/2017) sore di Telukkuantan.

Menurut Hendra, dengan telah dicabutnya Permendagri tentang pedoman teknis izin gangguan tidak mencabut kewenangan daerah untuk memungut retribusi. Sebab, retribusi izin gangguan diatur oleh undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Artinya, akan ada Permendagri baru yang mengatur izin gangguan, dimana lebih mengedepankan atau memudahkan pelayanan izin gangguan," tegas Hendra.

Karena itu, lanjut Hendra, sebelum adanya Permendagri baru, pihaknya tetap memungut retribusi izin gangguan dengan mengacu pada UU nomor 28 tahun 2009. "UU lebih tinggi posisinya dari Permendagri, tentu tak akan mungkin menteri mencabut UU."

"Ke depan, pemerintah akan memberi kemudahan investasi. Hanya saja, kemungkinan ada beberapa syarat yang dihilangkan," tambah Hendra.

Bapenda Kuansing pun telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pencabutan Permendagri tentang retribusi izin gangguan. "Hasilnya ya seperti itu, daerah masih berhak memungut retribusi izin gangguan," tutup Hendra.***