DURI - Polsek Mandau merespon cepat laporan serta informasi tentang penyalahgunaan narkoba yang juga sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Dua pengedar narkoba kembali berhasil diamankan Polsek Mandau dalam hitungan jam.

Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo SIK kepada GoRiau.com mengatakan dua pengedar narkoba itu diamankan ditempat terpisah. Dari tangan pelaku berinisial RZ (41) juga berhasil disita barang bukti 1 paket sabu dan Pil Ekstasi Merk Hello Kitty warna Ping. Sementara dari PK (28) disita 2 paket sabu senilai Rp1,2 juta. 

"Penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batas usia dan profesi, siapapun yang mencoba-coba akan beresiko ketagihan dan juga beresiko menjadi penjual narkoba. Dan disini peran kita aparat hukum untuk bergerak cepat memutus mata rantai peredaran narkoba ini," kata Kapolsek, Kamis (31/9/2019). 

Masih menurut Kapolsek, meski lembaga pemasyarakatan sudah penuh sesak dengan orang-orang yang menyalahgunakan narkoba, namun masih ada juga yang mencoba-coba profesi sebagai pengguna maupun penjual. 

"RZ diamanakan saat sedang menunggu pembelinya di Simpang Gereja jalan Lintas Duri Dumai Km 10 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan. Kalau PK itu di Jalan Rangau KM 7, Simpang Tegar. Kedua pelaku tal dapat mengelak, karena barang bukti ditemukan ada pada diri mereka," sebut kapolsek lagi. 

Dijelaskan Kapolsek, seseorang pengguna narkoba, biasanya mengenal barang haram tersebut dengan mencicipi secara gratis yang diberikan oleh jaringan narkoba. 

Ketika mereka sudah merasakan ketagihan efek dari kenikmatan sesaat narkoba, susah untuk meninggalkannya dan masuk dalam katagori pecandu.

Mereka nantinya akan ketergantungan dan berhubungan dengan pengedar yang setiap saat menyediakan kebutuhan narkoba. "Disini kami butuh kerjasama masyarakat untuk membantu memutus rantai peredaran narkoba ini," sebutnya.***