JAKARTA - Pemerintah memangkas usulan bantuan gaji untuk perangkat desa yang setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA hingga Rp2,58 triliun atau 69 persen dari usulan awal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Semula pemerintah mengusulkan alokasi bantuan penyetaraan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa mencapai Rp3,7 triliun. Namun, dalam postur sementara APBN 2020, usulan tersebut turun hingga 69,73 persen atau Rp2,58 triliun menjadi Rp1,12 triliun.

Sebagai catatan, penyaluran bantuan penyetaraan siltap menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan pemangkasan terjadi karena setelah dilakukan verikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah daerah yang berhak menerima bantuan siltap menurun.

"Daerah yang memenuhi kriteria untuk diberikan bantuan, yaitu daerah yang menganggarkan alokasi dana desa 10 persen dari dana transfer umum dan kemampuan daerahnya kurang untuk dapat dibiayai penyesuaian siltap, jumlahnya menurun dari perkiraan semula," kata Astera seperti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Kamis (12/9).

Sayangnya, Astera tak merinci berapa banyak daerah yang tidak jadi menerima bantuan penyetaraan siltap tersebut.

Selain bantuan penyetaraan siltap, pemerintah juga memangkas bantuan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp409,7 miliar menjadi Rp4,26 triliun. Dengan demikian, total usulan DAU dalam postur sementara RAPBN 2020 merosot dari Rp430,08 triliun menjadi Rp427,09 triliun.

Sebagai informasi, penyetaraan gaji perangkat desa diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dalam pidato Penyampaian RAPBN 2020 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan alokasi angagran untuk penghasilan tetap perangkat desa diberikan agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa meningkat.***