JAKARTA - Pemerintah mulai menginformasikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada rakyat penerima vaksin melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020.

Berbagai pemberitaan menyebut, tahapan ini sesuai dengan amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi corona virus disease 2019 (Covid-19) yang ditandangani menkes Budi Gunadi Sadikin tertanggal 28 Desember 2020. Budi, sebelumnya adalah wakil menteri BUMN RI dan ketua Satgas PEN KPCPEN.

Dalam peraturan pelaksanakan vaksin virus corona tersebut, warga yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah nama-nama sebagaimana yang terdapat dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

Hingga berita ini dimuat, dua anggota Komisi IX DPR RI (satu dari fraksi Golkar, satu lainnya dari fraksi PKS) mengaku belum menerima beleid keputusan menteri pengganti menkes Terawan itu.

Mengutip keterangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang disampaikan pada 6 Desember 2020, sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 dilaksanakan oleh dua BUMN yakni PT Bio Farma dan PT Telkom.

Ini adalah sistem yang mengintegrasikan data dan menghindari data ganda. Di dalamnya, ada data individu penerima vaksin prioritas (by name, by address).

Sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 tersebut, juga dimaksudkan sebagai aplikasi pemetaan supply dan distribusi vaksin dengan lokasi vaksinasi. Sistem ini juga akan memonitor hasil pelaksanaan vaksinasi.

Direktur Digital Bisnis PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Fajrin Rasyid dalam publikasi KPCPEN menyebut, sistem ini adalah awal dari 'revolusi dunia kesehatan nasional'.

Dalam publikasi yang sama, direktur Digital Healthcare PT Bio Farma (Persero), Soleh Ayubi yang 14 tahun sebelumnya di Amerika Serikat mengatakan, semua proses pembuatan sistem ini mengikuti best practice dan regulasi yang ada. "Baik regulasi dari Kementerian Kesehatan, Badan POM, Kominfo, berkaitan privasi data (penerima vaskin), dan seterusnya,".

Terkait sistem ini, menteri BUMN RI yang juga ketua pelaksana KPCPEN Erick Thohir menyatakan, pihaknya mencoba melakukan proteksi data. Karenanya, pelibatan swasta ada di tahap distribusi vaksin, bukan di tahap lebih hulu.

"Khusus data ini, memang sangat confidential, bisa disalahgunakan, dan pemerintah juga jelas bagaimana data ini juga tidak boleh lari ke luar negeri. Karena banyak juga data-data kita terlalu terbuka, akhirnya diambil oleh pihak-pihak luar negeri yang hanya ingin menjadikan Indonesia sebagai market," kata Erick dalam suatu webinar, Selasa (24/12/2020).

Seperti diketahui, aturan yang mengikat keamanan data di Indonesia tercecer di 23 Undang-Undang (RUU) yang berbeda, dan di 2 peraturan menteri (Permen). Agar aturan tak tercecer, DPR telah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada 2020 dan masih akan dilanjutkan pada 2021. Dari 300-an daftar inventaris masalah (dim), 145 di antaranya telah dibahas.

Belum didapat pernyataan dari Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) terkait sistem informasi satu data vaksin Covid-19. Sebagaimana diketahui, badan ini bertugas melaksanakan kemanan siber nasional.

Di media sosial instagram, akun yang dikenal milik wakil kepala BSSN Irjen Pol. Dharma Pongrekun, tercatat pernah mengunggah video bahayanya vaksin Covid-19 yang tak tepat karena virus Covid-19 yang ada di Indonesia dan Asia Tenggara memiliki motif Antibody-Dependent Enhancement/ADE.***