JAKARTA - Saat memberi arahan kepada seluruh calon kepala daerah di sekolah partai, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal terbentuknya lembaga KPK. Megawati mengaku sedih jika ada kader PDIP yang ditangkap KPK, padahal, lembaga itu dibentuk olehnya.

"Saya sangat sedih kalau melihat dari kalangan PDI itu ada yang diambil oleh KPK, KPK itu saya yang buat, lho. Jangan lupa, lho. Kalau enggak percaya, lihat pembentukan KPK," kata Megawati dalam arahannya secara virtual, Jumat (21/8). 

"MK saya buat, KPK saya buat, untuk apa? Untuk mendisiplinkan kita, kalangan pemimpin dan rakyat," imbuhnya.

Sebab, Megawati berpandangan, kebanyakan koruptor berasal kalangan elite, tak mungkin dari rakyat biasa. Atas dasar itulah KPK dibentuk.

"Kan kebanyakan, mana ada rakyat yang bisa korupsi, yang korupsi pasti kalangan elite, [makanya] saya mau teken untuk didirikannya KPK," sebut Megawati.

Megawati lalu menjelaskan soal buku bacaan wajib para cakada saat mengikuti sekolah partai. Kader diwajibkan membaca pidato Bung Karno berjudul 'Indonesia Menggugat'.

"Terkenal dengan nama Indonesia Menggugat. Mencapai Indonesia Merdeka, mengapa Indonesia harus merdeka, mengapa kalian bisa menjadi pemimpin, kalau tidak merdeka, apakah kalian bisa menjadi pemimpin. Tidak bisa, kalian hanya menjadi budak, karena pada waktu itu dijajah 350 tahun. Apakah itu tidak menyedihkan?," tutur Megawati.

Selain itu, Megawati meminta seluruh kader membaca buku-buku lainnya, seperti Di Bawah Bendera Revolusi", "Sarinah", "Mustika Rasa", dan bacaan-bacaan wajib PDIP lainnya.

Sebagai informasi, pembentukan lembaga antikorupsi mulai berjalan di era Presiden ke-3 RI, BJ Habibie. Habibie mencetuskan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN dan membentuk Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).

Di era berikutnya, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) meneken Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Lewat Tap MPR itu, Gus Dur mulai membentuk Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, hingga Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara.

Pada 27 Desember 2002, Presiden ke-5 RI, Megawati, menyetujui dan mengesahkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTK). Lembaga ini merupakan cikal bakal terbentuknya KPK setahun setelahnya, dengan UU yang dituntaskan di era Megawati. ***