DENPASAR - Aparat Polresta Denpasar menangkap ES (41), di Lebak, Banten, pada 22 September lalu. Pria asal Pekanbaru, Riau itu diringkus karena menipu wanita berinisial SS Rp285 juta.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom mengatakan, awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial Instagram pada 2019 lalu.

Kepada SS, ES mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP.

Setelah itu hubungan keduanya berlanjut makin akrab, meski tak pernah bertemu.

Saat panggilan video, pelaku selalu menggunakan baju polisi dan menunjukkan KTA polisi.

''Jadi pelapor tertarik dengan terlapor karena mengaku anggota dan mengumbar janji untuk menikahi,'' katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).

Janji ES untuk menikahi SS merupakan rencana awal pelaku untuk menipu wanita warga Bali tersebut. 

Komunikasi terus berlanjut hingga pada Maret 2020, pelaku menawari korban berbisnis sewa alat berat.

Pelaku mengaku memiliki banyak rekan bisnis dan sedang menggeluti usaha itu.

Korban rupanya termakan bujuk rayu ES dan menyatakan minatnya berbisnis. Korban lantas sepakat mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei.

Awalnya korban mengirim Rp35 juta dan selanjutnya kembali mengirim uang untuk pelunasan Rp250 juta.

Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berangkat ke Pekanbaru untuk memburu pelaku.

Namun, pelaku tidak ditemukan. Setelah penelusuran, diketahui ES berada di rumah istri sirinya di Lebak, Banten.

Pada 22 September, ES ditangkap di wilayah Lebak. Saat ditangkap, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi di rumah istri sirinya.

Dari interograsi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu rupanya SS adalah korban yang kesekian dari pelaku dengan modus menjanjikan menikahi korban.

Beberapa korban dengan modus yang sama ada di Pekanbaru. Bahkan istri siri di Lebak juga mengaku sebagai korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.***