REMBANG -- Aparat Polres Rembang, Jawa Tengah, menangkap pasangan suami isri warga Kecamatan Lasem, Rembang diamankan aparat Polres Rembang, karena diduga menggunakan identitas tetangganya untuk melakukan penipuan.

Dikutip dari Inews.id, sang suami berinisial SC (44), menggunakan identitas milik seorang perempuan tetangganya, supaya sang istri, berinisial BD (37) bisa menikah lagi dengan pria lain.

Penyalahgunaan identitas orang lain dan penipuan yang dilakukan pasangan ini motifnya adalah ekonomi dan BD terindikasi memiliki gairah seks yang luar biasa, sehingga suaminya yang merupakan perangkat desa itu kewalahan.

Suami istri ini sejak awal sudah sepakat membayar utang, BD yang sehari-hari menjadi kepala PAUD mengambil jalan pintas menjual diri dengan cara mencari sasaran laki-laki lain yang mau diajak menikah, melalui aplikasi pertemanan secara online.

BD kemudian berkenalan dengan pria dari Kecamatan Sale, Rembang, berinisial A. Saat jumpa darat, BD mengaku masih perawan. Setelah berpacaran selama dua minggu, sama-sama cocok memutuskan untuk menikah.

Saat itulah muncul niat dari tersangka, memalsukan identitas sang istri dengan menggunakan identitas milik wanita tetangganya, berinisial I yang berstatus belum menikah, sampai terbit buku nikah dari KUA. I sendiri merupakan guru PAUD yang kebetulan dikepalai BD.

Kasus terbongkar, setelah korban I akan menikah dengan calon suaminya mendatangi KUA Lasem. I kaget ternyata berstatus sudah menikah. Merasa identitasnya disalahgunakan, I melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang, sekira bulan Mei 2021 lalu.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Aryo Yustiawan mengatakan selama menikah dengan suami baru, BD mendapatkan jatah uang Rp450.000 setiap minggu.

''Suami lamanya yang membantu mengurus surat-surat dengan cara yang tidak betul supaya istrinya bisa menikah lagi dengan pria lain dan bisa mendapatkan penghasilan. Jadi dokumen nikah asli, proses pengajuannya yang dipalsukan,'' kata Kapolres, Senin (13/9/2021).

Dandy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan wanita yang menjadi tersangka, BD mengaku pada malam hari melayani suami barunya. Sedangkan pada siang hari mengajar di Lasem dan mampir ke rumahnya untuk melayani suami pertama. ''Kurang puasnya si istri ini,'' ujarnya.

Saat menyadari tindakannya akan terkuak, pasangan suami istri tersebut sempat kabur ke Bali. Polres Rembang berhasil menciduk tersangka di Pulau Dewata.

Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pemalsuan dokumen, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kini tersangka meringkuk di dalam sel Mapolres Rembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***