LABUSEL- Empat anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ketangkap operasi tangkap tangan (OTT) saat menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Perlabian Perkebunan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Jumat (5/10/2018) sekira pukul 12.30 WIB

Selidik punya selidik, keempat pria tersebut ternyata polisi gadungan yang mencari celah untuk meraup keuntungan.Kepala Desa Perlabian, Sartono menjelaskan, dianya telah didatangi empat orang yang mengaku petugas dari Ditreskrimsus Poldasu yang menyampaikan tujuannya ingin berkordinasi tentang adanya info penyelewengan dana desa. Di mana, pada saat bertamu salah seorang yang menemui Kades di ruangan meninggalkan Surat Perintah Tugas dan menyerahkannya kepada Kades.Karena curiga Kades menginformasikan hal tersebut kepada pihak kepolisian sembari memperlihatkan Surat Perintah tersebut.

Mengetahui hal ini, Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat kemudian berkoordinasi dengan beberapa orang Kepala desa untuk memancing para pelaku agar mau bertemu lagi.

Setelah disepakati dan bertemu, petugas pun langsung meringkus empat pria yang mengaku dari Ditreskrimsus Polda Sumut dan menemukan sepucuk senpi revolver mainan dari salah seorang pelaku.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang ketika dikonfirmasi melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan membenarkan penangkapan ini."Keempatnya yakni NY, JES (36), MYGS (53), dan MIG (42). Mereka asal dari Kabupaten Langkat dan Medan," beber Jenner.Saat ini keempat orang tersebut telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat berikut 1 Unit mobil Avanza warna hitam type E bernomor Polisi BK 1851 RK.

"Dari hasil interogasi singkat yang dilakukan diketahui bahwa salah seorang pelaku NY adalah Oknum bekas Tri Brata yang telah di-PTDH," jelasnya.Adapun modus operandi yang dilakukan para terduga pelaku yakni berpura pura ingin melakukan penyelidikan tentang penyelewengan dana Desa. Di mana, pada saat menemui kepala desa, pelaku memperlihatkan SPT dari Ditreskrimsus Poldasu yang diduga palsu, kemudian meminta sejumlah uang kepada para kepala desa.

Selain mobil dan senjata api, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti 7 lembar SPT dari Disreskrimsus Poldasu yang diduga palsu, 2 Lembar Surat proposal permohonan bantuan dana dari Kabid Humas Poldasu yang ditujukan kepada Kadis PU dan Diknas Labusel, 5 Unit HP, 2 Unit flash Disk, 1 buah stempel dengan tulisan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara berikut bantalannya, 1 buku agenda kerja, 1 buku block notes, 1 buah kalung dengan Logo Reskrim, 4 lembar uang pecahan Rp. 100.000,1 Lembar KTA Polri dengan No. KTAP/481/II/2015 An. Niko Yulanda, 1 Lembar KTP An. Niko Yulanda.*