JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan hingga 50 persen untuk membayar gaji guru honor.

Dikutip dari Tirto.id, menurut Nadiem, kebijakan itu bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para guru honor.

''Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen,'' ucap Nadiem dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Senin (10/2/2020).

Nadiem menjelaskan banyak sekolah yang mayoritas pengajarnya adalah guru honor. Menurutnya, selama ini aturan yang dibuat pemerintah tidak banyak melihat kebutuhan alokasinya dengan benar, padahal sekolah lebih paham kebutuhan dirinya sendiri.

''Banyak guru honorer yang mengabdi itu tidak bisa mendapatkan penghasilan yang layak karena tidak ada kebebasan untuk menggunakan dana bos,'' ucap Nadiem.

Ketika ditanya apakah perubahan skema anggaran itu bisa meningkatkan kualitas Pendidikan, Nadiem membalikkan pertanyaan itu ke wartawan. Ia mempertanyakan apakah kualitas pembelajaran masih relevan bila ada daerah yang miskin dan mayoritas guru honorernya di bawah sejahtera dan bahkan digaji lebih rendah dari UMR.

Menurut Nadiem, kebijakan baru ini lebih memberi kepastian agar kepala sekolah bisa lebih leluasa mengambil keputusan yang terbaik buat sekolahnya.

''Kalau guru dalam kondisi stress, tidak diapresiasi, kesulitan dan kebutuhan sangat minim dan transportasi, tidak akan terjadi peningkatan pembelajaran. Kalau dalam sekolah guru-guru susah beli makan gimana pembelajaran terjadi?'' ucap Nadiem.

Selain persoalan honorer, Nadiem juga menyinggung masalah keterlambatan masuknya dana BOS. Ia bilang pemerintah ingin memperbaiki sisi ini juga sehingga dana BOS bisa lebih efektif menjangkau sekolah.

Selama ini ia kerap mendapat laporan ada sekolah yang tidak menerima BOS hingga 3 bulan. Saat itu kepala sekolah ada yang terpaksa menalangi biaya operasional sekolah, menggadaikan barang, sampai meminjam dari wali murid.***