JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya telah menyusun rencana pelantikan kepala daerah hasil dari Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2018. Kemendagri mendasarkan pelantikan kepala daerah terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Tjahjo usai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna mengenai Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 7 Agustus 2018.

Rapat Kabinet dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dan berlangsung secara tertutup. Hadir seluruh menteri Kabinet Kerja dan para kepala lembaga non kementerian.

"Sudah kita susun tapi secara prinsip sebagaimana ketentuan Undang-undang. Masa jabatan kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota tidak boleh dikurangi satu hari atau ditambah satu hari," terang Tjahjo.

Mengenai penjadwalan pelantikan, Mendagri menyebut dua pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih yakni Provinsi Lampung dan Provinsi Jawa Timur akan dilantik tahun depan. Namun demikian, untuk daerah lain dimungkinkan pelantikan tercepat bisa dilakukan mulai pertengahan bulan September 2019.

"Mudah-mudahan (mulai) pertengahan bulan depan," jelas Tjahjo. 

Secara keseluruhan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2019 dibagi dalam tiga tahap. Terkait hal itu pula, Kemendagri pekan depan rencananya akan menyerahkan jadwal dan rencana pelantikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Minggu depan akan (kami) serahkan ke Pak Mensetneg, nanti menyesuaikan dengan Bapak Presiden untuk gubernur. Untuk bupati/walikota serentak nanti dilaksanakan oleh gubernur setelah dilantik," demikian Tjahjo Kumolo. (rls)