JAKARTA - Politisi PKS Fahri Hamzah berencana menemui mantan Presiden PKS, Anis Matta, setelah memenangi gugatan melawan pimpinan PKS. Fahri menang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Menurut Fahri, Anis Matta merupakan sosok yang tepat untuk menjadi pelopor perbaikan partai. "Saya akan konsultasi dengan Pak Anis menyampaikan yang terjadi di dalam dan ini peta yang ada di luar dari kasus saya kan. Karena dari kasus ini kan semua surat yang pernah dibuat tentang saya itu telah dibatalkan. Termasuk di persidangan dan semua surat di DPR," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Fahri menyinggung kepemimpinan Anis dahulu ketika PKS diterpa kasus korupsi. Luthfi Hasan Ishaaq sewaktu menjadi Presiden PKS terjerat kasus korupsi impor daging.

Menurut Fahri, Anis saat itu mampu mempertahankan partai. Perolehan suara PKS di Pemilu 2014 tetap stabil. PKS bertahan dengan perolehan suara sebesar 6,79 persen. Namun, sambung Fahri, yang menjadi hambatan saat ini ialah belum ada itikad baik dari Pimpinan PKS untuk berdamai dengannya.

"Ini kan memang upaya pecah-belah yang dilakukan oleh rezim dari awal, nah ini kan masalahnya udah gini. Saya ingin konsultasi dengan Pak Anis ini gimana," lanjut Fahri.

Mahkamah Agung (MA) sebelumya menolak gugatan kasasi yang diajukan PKS atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai tersebut.

Seperti dikutip dari situs informasi perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih. Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader. Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut. Video Pilihan Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.***