RENGAT, GORIAU.COM - Terkait keberadaan tenaga kerja (Naker) asing di PT Gandahera Hendana (GH) yang dinilai tidak sesuai prosedur, masyarakat minta Pemerintah Kabupaten Inhu untuk bertindak tegas, sebab selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kab. Inhu Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Ketegakerjaan juga melanggar Undang-undang Nomor: 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua LSM MPR Ber- Nas (Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional) Hatta Munir diketika dijumpai di Kantor DPRD Inhu, Senin (4/2/2013) meminta kepada aparat penegak hukum yang ada di Inhu untuk bersikap tegas terhadap keberaan orang asing.

Karena, selain melanggar Undang--undang juga melanggar teritorial suatu bangsa, keberadaan orang asing disuatu negara haruslah jelas keperluannya, hal ini tentu harus sesuai dengan visa yang dimilikinya dan harus dilaporkan kepada dinas terkait, termasuk kepada Badan Imigrasi.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor: 13 tahun 2003 Pasal 14 dinyatakan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di sebuah perusahaan harusnya dalam waktu tertentu dan tidak dibenarkan menduduki sebuah jabatan.

Sementara itu keberadaan Naker Asing di PT GH jelas melanggar Undang-undang yang ada, karena keberadaanya di perusahaan tersebut menjabat sebagai manager Work Shop dan sudah berada selama lebih kurang dua tahun semenjak bulan Mei 2010.

''Jika hal ini dibiarkan tentu akan memberikan dampak yang buruk bagi tenaga kerja lokal, karena jabatan yang dipegangnya selayaknya dipegang oleh Naker lokal, lain hal jika keberadaannya sebagai tenaga ahli yang benar- benar tidak dimiliki oleh daerah ini,'' tegasnya.

Berbeda halnya dengan Rudi, salah seoerang warga Rengat yang pernah bekerja di luar negeri, melihat apa yang terjadi selama ini terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang ada diluar Negeri banyak yang diperlakukan tidak manusiawi oleh petugas yang ada di luar negeri, terlalu istimewa rasanya keberadaan Naker asing di daerah ini.

''Selain bekerja secara tidak prosedural, yang bersangkutan juga besar kepala, dengan beraninya menuding naker lokal mencuri, apalagi tudingan tersebut tidak terbukti, namun tidak ada tindakan apa-apa dari pemerintah maupun pihak penegak hukum,'' ujarnya.

''Kita sesalkan tindakan dari penegakan hukum di negara ini yang begitu lemah terhadap pelanggaran yang terjadi, apalagi terkait masalah orang asing, hal ini bukan main-main, karena ini menyangkut harga diri suatu bangsa yang begitu seenaknya saja dimasuki oleh bangsa lain tanpa melalui prosedur yang sah,'' tegasnya.

Untuk itu, tambahnya, pemerintah Kabupaten Inhu maupun penegak hukum agar benar- benar menegakan aturan yang ada, jangan karena perusahaan minta maaf dan mengaku tidak mengetahui prosedur lantas kita menerima begitu saja alasan yang tidak masuk akan tersebut.

“Bagaiman bisa sebuah perusahaan besar seperti GH tidak mengetahui aturan kepemilkan tenaga kerja asing, inikan lucu”, pungkasnya. (aun)