SELATPANJANG - Saat ini banyak beredar soal penerimaan tenaga honorer K-3 dilingkungan Pemkab Meranti, menyikapi hal ini secara tegas Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, mengatakan hingga saat ini Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti tidak pernah menerima ataupun mengusulkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pernyataan Bupati Meranti ini tertuang dalam Surat Himbauan Bupati Kepulauan Meranti dengan Nomor 800/BKD/IX/2020 yang dikeluarkan oleh BKD Meranti tertanggal 17 September Tahun 2020.

Dalam surat imbauan tersebut, seperti dijelaskan oleh Kepala Bagian Humas Setdakab Meranti, Rudi MH, terdapat 4 poin yang secara tegas menyatakan Pemkab Meranti hingga saat ini belum atau tidak pernah menerima ataupun mengusulkan kebutuhan pegawai P3K. Bupati Kepulauan Meranti hanya melakukan penandatanganan Surat Keputusan (SK) untuk Tenaga Harian Lepas (THL) atau sejenisnya.

"Ya benar Pak Bupati Meranti telah mengeluarkan imbauan yang dilayangkan kepada seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Meranti, dan untuk diketahui oleh masyarakat luas bahwa hingga saat ini Pemkab Meranti tidak pernah menerima atau mengusulkan penerimaan pegawai dari formasi P3K," aku Kabag Humas Rudi kepada awak media.

Untuk lebih jelasnya isi surat imbauan tersebut sebagai berikut, berdasarkan instruksi Bupati Kepulauan Meranti, dengan ini perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dari Tahun 2018 sampai dengan saat ini tidak pernah menerima tenaga Honorer Kategori 3 (K-3), atau mengusulkan formasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

2. Bahwa Bupati Kepulauan Meranti hanya menandatangani Surat Keputusan (SK) Tenaga Harian Lepas atau sejenisnya untuk kategori Satpol PP, Pemadam Kebakaran (Damkar) beserta Dokter/ Bidan PTT.

3. Surat Keputusan (SK) Tenaga Hanan Lepas atau sejenisnya selain pada poin 2 ditandatangani oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan ketentuan telah diverifikasi dan diberi Nomor Induk Register (NIR) oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

4. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami menghimbau kepada Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, agar dapat menglnformasikan kepada seluruh masyarakat, untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan (mengiming Imingkan) kelulusan penerimaan Calon Pegawai Negeri Slpil, Tenaga Harian Lepas atau sejenisnya dengan cara memberikan Imbalan atau sejumlah uang. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terimakasih.

Dengan telah dikeluarkannya Surat Himbauan Bupati ini, Pemkab Meranti dalam hal ini Kabag Humas dan Protokol Meranti berharap, masyarakat tidak mudah percaya atas isu yang beredar selama ini, selain itu dapat lebih bijak dalam beropini untuk meluruskan berbagai isu tak benar yang sengaja ataupun tidak sengaja dilancarkan oleh oknum dengan suatu maksud tertentu.(rls)