PEKANBARU - Hingga saat ini, masih banyak wali murid yang mengeluhkan pungutan liar (Pungli) yang diberlakukan oleh pihak sekolah.

Untuk mengatasi tersebut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau yang membidangi pendidikan, Ade Hartati Rahmat berpendapat, bahwa pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau semestinya menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang tata kelola pembiayaan sekolah.

"Sudah seharusnya tata kelola pembiayaan sekolah diatur melalui Pergub. Yang meliputi aturan biaya batas atas dan bawah, jika suatu sekolah akan menerapkan pungutan atau sumbangan," kata Ade Hartati di Pekanbaru, Jumat (25/10/2019).

Selain menerbitkan Pergub, lanjut Ade, pihaknya juga sudah pernah meminta agar sekolah-sekolah di Provinsi Riau untuk mengirimkan rancangan anggaran ke DPRD.

"Komisi V periode lalu sudah pernah meminta sekolah mengirimkan rancangan anggaran sekolah ke DPRD melalui Dinas Pendidikan. Tapi sampai saat ini kami belum menerimanya. Nanti saya akan bicarakan ini di komisi secara menyeluruh," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Seperti yang diberitakan GoRiau.com sebelumnya, SMAN 2 Pekanbaru memungut uang praktik kerja lapangan (PKL) sejumlah Rp1.950.000 per siswa dengan uang pendaftaran sebesar Rp500.000. PKL tersebut akan dilaksanakan di PT Kedaung Indah Grup, Sumatera Utara mulai tanggal 18 - 23 Januari 2020.

Alhasil, keputusan sekolah memungut uang PKL tersebut pun mendapat penolakan dari wali murid. Mereka berpendapat bahwa kegiatan PKL itu terlalu terburu-buru, dan pihak sekolah tidak merapatkannya dengan orangtua siswa.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 2 Pekanbaru membantah ada paksaan ke murid untuk mengikuti kegiatan PKL. Ia mengatakan, bahwa PKL yang dilaksanakan di Sumatera Utara itu juga tidak menyangkut nilai kenaikan kelas.

"Tidak menyangkut nilai kenaikan kelas dan tidak wajib, tapi memang yang ikut PKL akan mendapat nilai tambahan bagi setiap kelompok yang melaksanakan penelitian," kilahnya.***