TELUKKUANTAN - Tiga bulan jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, ternyata masih ada masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang tak paham aturan. Terutama dalam pemilihan legislatif.

"Sebagian masyarakat beranggapan bahwa sistem pemilihan anggota dewan berdasarkan nomor urut. Dimana, nomor urut 1 yang akan duduk, walaupun tidak mendapat suara terbanyak. Begitu yang saya tangkap dari masyarakat," ujar Sarjan M, Anggota DPRD Kuansing kepada GoRiau.com, Senin (7/1/2019) di Telukkuantan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan bentuk dan model surat suara pada Pileg yang akan digelar pada April mendatang.

"Ada juga yang bertanya, di surat suara ada foto Caleg tak? Kan sangat tidak mengerti masyarakat," ujar Sarjan.

Karena masih tingginya tingkat kebingungan di tengah masyarakat, Sarjan meminta KPU Kuansing lebih gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. Apalagi, Pemilu dilakukan secara serentak.

"Untuk Pileg, kan sistemnya suara terbanyak. Artinya, semua Caleg punya peluang yang sama untuk duduk. Bukan nomor urut," ujar Sarjan.

Secara terpisah, Komisioner KPU Kuansing yang membidangi sosialisasi, Wigati Iswandhiari menyatakan bahwa KPU intens melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat. ***