JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan kurungan penjara kepada Roy Suryo, terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur.

Vonis terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dibacakan hakim ketua Martin Ginting dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama sembilan bulan," kata hakim ketua Martin Ginting, seperti dikutip dari Merdeka.com.

Majelis hakim meyakini Roy Suryo bersalah atas perkara ujaran kebencian. Majelis hakim turut memberikan pertimbangan, di antaranya hal memberatkan, yakni perbuatan Roy Suryo dianggap multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan," jelas hakim.

"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," tambahnya.

Di samping itu, hakim juga menilai jika perbuatan Roy yang membuat meme stupa Candi Borobudur dianggap bisa menyinggung kerukunan umat beragama.

"Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama," ucapnya.

Sementara hal meringankan, majelis hakim memandang Roy Suryo berperilaku baik selama menjalani persidangan dan dianggap telah berjasa kepada negara.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata hakim.

Adapun vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Roy Suryo mengikuti sidang pembacaan vonis terhadap dirinya tersebut secara virtual.***