PEKANBARU - Anggota DPRD Siak Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sujarwo ternyata pernah berjanji tidak akan maju dari partai manapun di Pilkada Siak 2020 mendatang.

Pernyataannya tersebut bahkan sudah ia tandatangani sendiri dalam surat resmi yang dilengkapi dengan materai 6000 sebagai penanda bahwa ia betul-betul patuh pada partai besutan Zulkifli Hasan tersebut.

Dalam surat tertanggal 13 Mei 2020 itu, Sujarwo yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Siak ini membuat empat poin pernyataan.

Berikut poin-poin pernyataan Sujarwo dalam surat tersebut :

1. Saya tidak akan maju sebagai Calon Bupati /Wakil Bupati Siak pada Pilkada 2020 dari partai manapun dan mendukung sepenuhnya Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Siak yang diusung oleh PAN.

2. Saya bersedia mengklarifikasikan ke Media Massa tentang ketidakbenaran informasi pencalonan atas diri saya tersebut.

3. Saya meminta kepada DPD I Partai Golkar Riau untuk mengeluarkan nama saya dari survey Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Siak 2020 serta menolak hasil survey tersebut.

4. Saya bersedia menerima sanksi dari Partai Amanat Nasional apabila dikemudian hari saya tidak mengindakan pernyataan ini.

Menanggapi beredarnya surat ini, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Riau, T Zulmizan Assegaf membenarkan bahwa surat tersebut memang diteken langsung oleh Sujarwo.

"Benar. Surat pernyataan tersebut merupakan salah satu dokumen yang menjadi bagian dari laporan Tim Investigasi yang dibentuk oleh DPD PAN Siak kepada DPW PAN Riau," singkat Zulmizan kepada GoRiau.com, Selasa (14/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Riau, Zulfi Mursal menegaskan partainya melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sudah memproses anggota DPRD Siak, Sujarwo yang diduga menentang keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Adapun pertentangan yang dimaksud adalah, Sujarwo yang merupakan kader PAN memastikan diri maju di Pilkada Siak dengan perahu partai lain, yakni partai Golkar.

Padahal, PAN sendiri jauh-jauh hari sudah menegaskan akan mengusung Bupati Petahana yang juga Ketua DPD PAN Siak, Alfedri di Pilkada Siak 2020 berpasangan dengan Husni Merza.

"DPD PAN Siak sudah menggelar pleno kemarin menanggapi hal ini, padahal dia sendiri sudah menandatangani surat pernyataan diatas materai 6000 bahwa dia tidak akan maju dari partai lain di Pilkada," kata Anggota DPRD Riau Dapil Siak-Pelalawan ini kepada GoRiau.com, Selasa (14/7/2020).

Sebagai konsekuensinya, Sujarwo akan segera diusulkan untuk menjalani Penggantian Antar Waktu (PAW). Artinya, Sujarwo akan dipecat dari jabatannya sebagai anggota DPRD Siak Fraksi PAN.

Tak hanya itu, Sujarwo juga otomatis akan dikeluarkan dari kepengurusan DPD PAN Siak atas sikapnya ini, karena saat ini ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PAN Siak.

Terkait apakah Sujarwo masih dianggap sebagai kader di partai besutan Zulkifli Hasan ini, Zulfi menyebut itu merupakan kewenangan DPP PAN.

"Kalau dari segi keanggotaan, itu hak DPP, walaupun dia mencalonkan dari partai selain PAN, tentu untuk status keanggotaannya di PAN merupakan kewenangan DPP," tuturnya Zulfi.

Diberitakan sebelumnya, Sujarwo hampir dipastikan berlayar di Pilkada Siak 2020 setelah mendapat SK dukungan dari partai Golkar. Sujarwo akan berpasangan dengan birokrat senior, Said Arif Fadillah.***