PEKANBARU, GORIAU.COM - Lukman Abbas, terdakwa kasus suap PON Riau, meminta kepada hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau ini, menyatakan dirinya tidak bersalah.

Harapan Lukman itu disampaikannya dalam pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya, Arif Permono SH, pada persidangan, Rabu (27/2/13), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Isnurul SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono SH

“Kami meminta hakim menyatakan terdakwa bebas dan tidak melanggar pasal 5 ayat 1 (dakwaan pertama) dan pasal 12 huruf a (dakwaan kedua) Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP,”ujar Arif.

Banyak landasan, analisis dan pendapat hukum yang diutarakan Arif dalam pledoi yang disampaikannya. Intinya, Arif menyatakan Lukman tidak terbukti menerima suap Rp700 juta dari PT Adhi Karya, sebagai imbalan pengurusan penambahan angggaran PON ke pusat Rp290 miliar.

“Tidak ada saksi yang melihat saksi menerima uang tersebut. Sementara itu, Dicky (pegawai PT Adhi Karya) yang memberikan uang tidak pernah mengkonfirmasi uang telah diterima terdakwa,” yakinnya.

Dalam sidang tadi, Lukman tidak menyampaikan pembelaan secara pribadi. Pasalnya, Lukman telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

Seperti diketahui, pada sidang lalu, jaksa KPK telah menuntut Lukman selama 8 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Lukman juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta.

Jika uang itu dibayarkan, maka Lukman harus menggantinya dengan 4 bulan kurungan. (adk)