JAKARTA - Tim pengacara Lukas Enembe mengungkap kliennya mengeluh karena harus tidur di kasur tipis selama ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK. Lalu, bagaimana sebenarnya kondisi tempat para koruptor itu ditahan?

Rutan KPK diresmikan pada 2017, tahun yang sama dengan berdirinya gedung Merah Putih sebagai markas baru KPK. Rutan KPK berada di bagian belakang gedung utama. Akses ke rutan dari gedung utama bisa dilalui melalui jembatan penghubung. Tentu tidak ada fasilitas mewah dalam kamar para koruptor d Rutan KPK. Para tahanan tidak akan mendapatkan fasilitas seperti AC, TV, atau spring bed.

Kapasitas ruang tahanan KPK pun variatif. Ada ruangan yang berukuran sekitar 2,5 x 2,5 meter dan ada yang berukuran 2,5 x 5 meter. Ruang tahanan KPK bisa diisi 3-5 orang tahanan. Di dalam rutan juga terdapat tiga toilet dan tiga keran untuk cuci atau wudu.

Tempat tidur para tahanan pun terbuat dari cor-coran tanpa kasur. Penjagaan ke ruang tahanan KPK juga dilakukan secara ketat. Setidaknya ada tiga lapis pengamanan yang harus dilalui.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya selama ini tidur di batu beralas kasur yang tipis di Rutan KPK. Dia memprotes kondisi tersebut. "Di penjara juga Pak Lukas juga tidur di batu dengan beralaskan kasur yang tipis dan itu yang disampaikannya ke tim hukum," ujar Roy Rening di Jayapura, Rabu (1/2/2023).

Roy kemudian meminta KPK memberikan pelayanan yang baik kepada Lukas Enembe yang sedang sakit. Dia meminta kondisi kliennya disamakan dengan tahanan lain yang memiliki badan sehat. "Ini juga yang kami minta ke KPK agar Lukas Enembe mendapat pelayanan yang baik terhadap kondisi tempat tidur beliau," kata Roy.

KPK sendiri memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua itu bakal ditahan selama 40 hari ke depan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/1).

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK menjamin hak Lukas Enembe sebagai tersangka bakal dipenuhi selama masa penahanan. "Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," jelas Ali.***