PEKANBARU - Peredaran narkoba di Riau sudah seperti barang biasa saja. Para pelaku tanpa ragu membawa barang haram tersebut, tak ubahnya barang harian dan tanpa beban.

Seperti yang dilakukan Riski, 23 tahun, yang ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau karena membawa 19 kg sabu dan 10 butir pil ekstasi di dalam sebuah rangsel dan berkendara motor melewati jalan Lintas Sumatera di wilayah Rokan Hilir.

Pengungkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2020 lalu, bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia yang akan dilakukan melalui wilayah Dumai.

Atas informasi itu, petugas dari BNNP Riau melakukan penyelidikan, dan memperoleh informasi akurat, kalau barang haram itu akan dijemput menggunakan pompong oleh seseorang dan dibawa ke Dumai, lalu dijemput seseorang menggunakan sepeda motor untuk dibawa ke Rokan Hilir.

Selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan pembuntutan, terhadap seorang yang dicurigai. Ia saat itu menggunakan sepeda motor untuk membawa barang haram itu.

Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di simpang Mahotang, Kabupaten Rohil, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada hari Senin (26/10/2020).

Benar saja, saat digeledah tas yang dibawa oleh pelaku, petugas menemukan 19 bungkus narkoba dalam kemasan teh cina, dengan berat masing-masing satu bungkusnya 1 kilogram. Selain itu ada juga narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 ribu butir.

"Selain barang bukti, kita juga mengamankan pelaku yang berperan sebagai kurir, bernama Riski (23)," kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kennedy, saat ekspos di Kantor BNNP Riau, Selasa (27/10/2020).

Kennedy menyampaikan, peredaran 19 kilogram sabu ini merupakan jaringan internasional Malaysia-Dumai, akan diedarkan di wilayah pinggiran perbatasan Riau-Sumut.

"Ini ketiga kalinya pelaku membawa narkoba itu, sebelumnya dia sudah berhasil menyelundupkan narkoba sebanyak dua kali, dengan upah pengiriman sebesar Rp 15 juta. Sementara rekan tersangka Riski masih dalam pengejaran atau DPO," tutupnya.

Riski, dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama seumur hidup. ***