PEKANBARU - Tim penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung Republik Indonesia (RI) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pemerasan guru oleh oknum jaksa di Indragiri Hulu (Inhu).

Pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan mulai hari ini Rabu (26/8/2020), guna melengkapi berkas tiga tersangka yakni mantan Kajari, Hayin Suhikto, Kasi Pidsus, Ostar Al Pansri, dan Kepala Sub Seksi Barang Bukti pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rionald Febri Rinando.

''Iya hari ini ada pemeriksaan saksi di Inhu. Ada lima orang kepala sekolah yang diperiksa sebagai saksi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi saat dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu siang.

Kemudian Hilman menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan hingga hari Jumat (28/8/2020).

Untuk diketahui, dugaan pemerasan terhadap 63 kelpala sekolah di Inhu telah berlangsung sejak 2016 hingga 2019 lalu. Para kepala sekolah diduga diancam terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Karena dugaan pemerasan itu, sebanyak 63 kepala sekolah mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu secara bersama-sama, karena tidak tahan dengan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan dari Kejari Inhu.

Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, dan jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu, maka harus menyerahkan uang. ***