SIAK - Mengantisipasi klaster baru penyebaran Covid-19 saat libur Nataru (natal dan tahun baru), Bupati Siak Alfedri tegaskan seluruh Satgas Penanganan Covid-19 dari tingkat RT hingga Kabupaten Siak siaga di titik-titik pintu masuk kabupaten Siak, Riau.

"Semua Satgas Covid-19 harus semakin aktif di lapangan selama Nataru. Sebab, kita khawatir akan muncul klaster baru. Biasanya akan ada pemudik yang ingin berkumpul bersama keluarga untuk merayakan hari besar natal dan tahun baru ini. Penting juga untuk tetap siaga di pos-pos pintu masuk Kabupaten Siak," kata Alfedri, Rabu (24/11/2021).

Selain itu juga, kata Alfedri, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3 ini. Makanya kepada Satgas Covid-19 sangat kita harapkan peran aktifnya," ujarnya lagi.

Masih kata Bupati, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

"Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Libur Nataru tetap dengan protokol kesehatan," terangnya.

Lebih jauh, dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," pungkasnya. (Iwa)