PANGKALANKERINCI - Satpol PP kembali menertibkan lapo tuak di Jalan Seminai, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (2/8/2018) sore. Lapo tuak ini sudah pernah di tertibkan, sebelumnya.

Pasalnya pemilik warung tetap saja membandel masih kembali menjual tuak setelah dirazia pada bulan lalu. Bahkan surat pernyataan untuk tidak membuka lagi lapo tuaknya sudah diteken.

Namun berdasarkan laporan dari masyarakat, pemilik masih tetap membuka lapo tuaknya.

Puluhan personil Satpol PP dan Damkar terdiri dari TRC, PPNS, PTI anggota pleton kembali menutup lapo tuak ditengah pemukiman warga tersebut.

Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH menegaskan, lapo tuak tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan.

''Bahkan pemilk juga sudah mengakui kesalahan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi,'' ungkapnya.

Karena lapo tuak yang berada ditengah pemukiman warga ini masih tetap buka, kata Sofyan, maka masyarakat melapor untuk kembali ditertibkan.

''Penertiban lapo tuak tadi berjalan lancar tanpa ada kendala dan hambatan, meskipun pemilik awalnya berkilah sudah tidak berjualan tuak lagi,'' ujarnya.

Dengan sigap petugas minta izin kepada pemilik untuk memeriksa di dalam rumah dan hasilnya didapati 42 botol tuak suling siap jual. Penertiban disaksikan langsung RT setempat.

''Barang bukti 42 botol tuak suling diamankan ke Mako Satpol PP dan sebagai bukti dan sipemilik untuk kedua kalinya dipanggil untuk menghadap penyidik,'' tutup Sofyan kepada GoRiau. ***