SIAK - Guna menjaga Kabupaten Siak tetap zona hijau dari wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Siak melakukan pembatasan bagi siapapun yang akan ke luar dan masuk Siak. Ada 9 pos pantau yang sudah disiapkan selama pelaksanaan PSBB (Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar) nanti.

Bupati Siak, Alfedri menyebutkan pos pantau ini tersebar di beberapa kecamatan yaitu pos Bukit Anggung, Pos Kerinci Kanan, Pos PT SIR, pos Kampung Tengah Maredan, Pos Simpang Perawang Minas, Pos Simpang Belutu, Pos Libo Jaya, Pos Kembatan Siak, dan Pos Sabak Auh.

"Dalam setiap pos pantau ini tim gugus tugas penanganan yang ada diantaranya, Polri, Dinas Perhubungan, TNI dan tenaga medis. Saat melintasi pos itu, kesehatan tamu masuk atau keluar Siak akan diperiksa," kata Bupati Siak, Alfedri, Rabu (13/5/2020).

Posko pantau ini, kata Alfedri akan dijaga 24 jam secara bergantian oleh anggota tim gugus Penanganan Covid-19 yang sudah diSK kan.

"Siapapun yang masuk, kita tes suhu badannya dan wajib pakai masker. Dengan langkah pembatasan ini, maka warga Kabupaten Siak akan bisa terlindungi dari kemungkinan masuknya virus Covid-19," ujar Bupati Siak.

Sebelumnya, kata Bupati, Pemkab Siak sudah menerapkan pra PSPB. Sosialisasi tentang PSBB juga sudah dilakukan dan Pemkab Siak tetap konsisten sejak awal menerapkan protocol kesehatan dalam setiap kegiatan.adv